PENGGALANG RAKIT

2.1  Pengenalan Penggalang Rakit
Penggalang rakit artinya mulai merakit atau menyusun hal-hal yang sudah dikumpulkannya pada tingkatan sebelumnya untuk memantapkan diri di tingkatan selanjutnya. Penggalang Rakit adalah tingkatan kedua dalam Syarat-syarat Kecakapan Umum satuan Pramuka Penggalang setelah Penggalang Ramu dan sebelum Penggalang Terap. (Admin_HR, 2014)
Seorang anggota Pramuka tingkat Penggalang Rakit, harus bisa Merakit pengetahuan umum dan pengetahuan kepramukaan yang diperolehnya saat menjadi Penggalang Ramu sebagai pengalaman untuk bekal hidupnya di masa mendatang. (Iqra, 2010)

2.2 TKU Penggalang Rakit
TKU penggalang rakit antara lain:
1) bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Penggalang Ramu.
2) Jumlah bentuk huruf “V” : dua buah.
2.3  SKU Penggalang Rakit
        Sesuai dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 199 Tahun 2011 tentang Panduan Penyelesaian SKU Golongan Penggalang dan SK Kwarnas No 198 Tahun 2011 tentang Syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang, SKU Pramuka Penggalang Rakit terdiri atas 30 nomor sebagai berikut:
           1.         Mengikuti acara-acara keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya.
Artinya: Ikut serta pada acara-acara keagamaan yang dibuktikan dengan buku catatan (Sandi, 2014)      
           2.         Dapat membuat laporan singkat kegiatan keagamaan yang diikutinya.
Artinya: Dapat membuat laporan singkat tentang kegiatan keagamaan yang telah diikuti. (Sandi, 2014)
           3.         Dapat menjelaskan tentang toleransi beragama antar umat beragama dilingkungannya
Artinya: Mampu menceritakan tentang bentuk toleransi beragama dan antar umat beragama dilingkungannya . contoh toleransi ini meliputi menghargai dan merngormati antar agama yang berbeda.
           4.         Untuk Agama di Indonesia ada beberapa macam:
a)      Agama Islam
1)      Dapat menyebutkan, membaca dan menghafalkan serta memimpin 8 doa harian secara baik dan benar di hadapan regunya
Misalnya: doa memakai pakaian, doa melepaskan pakaian, doa mau makan, doa sesudah makan, doa mau tidur, doa bangun tidur, doa masuk rumah, doa keluar rumah.

2)      Dapat menceritakan sejarah Nabi Muhammad SAW
Nabi Muhammad SAW dilahirkan oleh Siti Aminah, ayahnya bernama Abdullah yang telah meninggal ketika Rasulullah masih dalam kandungan. Kakek beliau adalah Abdul Mutholib, salah seorang tokoh terkemuka di kalangan masyarakat pada waktu itu. Salah satu paman Rasulullah yang sangat dekat dan membela adalah Abu Thalib. Rasullulah dilahirkan di Mekkah, pada 12, Rabiul AwalTahun Gajah. Sejak kecil Rasulullah telah menunjukkan kelebihannya, beliau sangat jujur dan dipercaya banyak orang.
Melalui perjuangan menegakkan agama yang cukup panjang dan berat, nabi Muhammad diangkat menjadi Rasulullah pada usia 40 tahun. Perjuangannya menyebarkan agama Islam sangat tabah, bahkan ke medan perangpun beliau turut berjuang bahu-membahu dengan para pejuang muslim seperti pada Perang Badar dan Perang Uhud. Mujizat nabi Muhammad yang terbesar adalah Al-Qur'an, beliau dapat pula meneteskan air dari jari-jari tangannya. Beliau meninggal pada usia 63 tahun.
3)      Selalu melaksanakan Shalat wajib dan Sholat Jum’at bagi putera
Telah melaksanakan shalat 5 waktu mulai dari shalat subuh, dzuhur, ashar, maghrib dan isya’. Bagi yang laki-laki telah melaksanakan shalat jum’at di masjid pada hari jum’at.
b)     Agama Katolik
1)      Mengetahui tentang siapa Kristus
2)      Dapat berdoa walaupun dengan kata-katanya sendiri
3)      Dapat menyanyikan beberapa lagu Gerejani


c)      Agama Protestan
1)      Mengetahui arti dan makna doa
2)      Dapat menjelaskan beberapa nyanyian Gerejani yang dikenal
3)      Mengetahui hal pembagian yang ada di Alkitab
4)      Dapat menjelaskan secara singkat isi dari dua buku di dalam Perjanjian Baru.
d)     Agama Hindu
1)      Dapat melafalkan dan memahami arti bait Puja Tri Sandya serta menjalankannya dalam kehidupan sehari-hari
2)      Berperan aktif dan mengikuti dalam setiap upacara atau pelaksanaan Panca Yadnya di masyarakat
3)      Dapat menyebutkan dan memahami arti ajaran Catur Paramita
4)      Dapat memahami dan mempraktikan ajaran Tatwamsi dan menerapkan sikap kasih sayang dalam kehidupan sehari-hari
5)      Mempraktikan sikap hidup suka beramal atau berdana punia
6)      Dapat melafalkan dan menjelaskan serta mengkidungkan salah satu bentuk Dharma Gita
7)      Dapat mempraktikkan minimal tiga gerakan Yoga Asanas
8)      Dapat menarikan salah satu bentuk tarian sakral keagamaan Hindu
e)      Agama Buddha
1)      Dapat melakukan kebaktian baik perorangan maupun bersama-sama
2)      Dapat menyebutkan dan menjelaskan hari-hari raya Agama Buddha
3)      Dapat melakukan sikap meditasi
4)      Dapat menyanyikan lagu Aku Berlindung
5)      Dapat melaksanakan dana paramita
           5.         Dapat melaksanakan dan memimpin diskusi dalam regu.
Pernah melaksanakan dan memimpin serta mengatur jalanya diskusi dalam regunya.
           6.         Dapat menyebutkan dan menjelaskan ciri-ciri mengendalikan Emosi diri
1)      Perasaan – perasaan yang dialami seseorang umumnya bersumber dari pikiran. Jadi mengendalikan pikiran adalah langkah pertama untuk mengendalikan perasaan
2)      Biasakanlah memberi kesempatan kepada pikiran untuk mengambil keputusan Itu adalah kondisi ideal dimana akal yang mengendalikan perasaan, bukan perasaan yang mengendalikan akal.
3)      Emosi negatif adalah sinyal bahwa ada yang tidak beres dalam diri seseorang.Cobalah menerangkan dengan berdoa, menemui sahabat untuk berbagi perasaan (Curhat), beristirahat, mendengarkan musik atau apa saja yang disukai.
4)      Pertanyakanlah dengan kritis perasaan-perasaan negatif yang dirasakan.
5)      Pertanyakanlah dengan tegas keyakinan-keyakinan yang salah.
6)      Kendalikan reaksi anda terhadap situasi yang tidak menyenangkan.
7)      Perasaan bukanlah masalah benar atau salah.
           7.         Melakukan atau mengikuti kegiatan penghijauan di lingkungannya atau di daerah lain serta menanam dan merawat tanaman penghijauan
Pernah mengikuti kegiatan penghijauan di lingkungan atau daerahnya dan merawatnya.

           8.         Dapat menjelaskan tentang hak perlindungan anak didepan regunya.
Hak perlindungan anak di Indonesia telah diatur dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, secara umum juga telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak Perlindungan Anak dapat diartikan sebagai hak yang dimiliki oleh setiap anak (usia 18 tahun ke bawah) untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
           9.         Ikut serta dalam kegiatan Lomba Tingkat dan lomba Pramuka Penggalang, yang di selenggarakan oleh Gugus depan dan kwartir.
Pernah mengikuti kegiatan lomba tingkat yang meliputi:
1)      Lomba Tingkat I (LT I) Merupakan Lomba Tingkat yang diselenggarakan di tingkat Gugus Depan Pramuka Penggalang dengan peserta dari masing-masing regu pada gugus depan tersebut. 
2)      Lomba Tingkat II (LT II) merupakan Lomba Tingkat yang diselenggarakan di tingkat Kwartir Ranting (Kecamatan) dengan peserta dari masing-masing Gugus Depan penggalang yang ada di Kwartir Ranting tersebut.
3)      Lomba Tingkat III (LT III) merupakan Lomba Tingkat yang diselenggarakan di tingkat Kwartir Cabang (Kabupaten / Kota) dengan peserta dari perwakilan masing-masing Kwartir Ranting yang ada di Kwartir Cabang tersebut.
4)      Lomba Tingkat IV (LT IV) merupakan Lomba Tingkat yang diselenggarakan di tingkat Kwartir Daerah (Provinsi) dengan peserta dari perwakilan masing-masing Kwartir Cabang yang ada di Kwartir daerah tersebut.
5)      Lomba Tingkat V (LT V) merupakan Adalah Lomba Tingkat yang diselenggarakan di tingkat Kwartir Nasional (Nasional) dengan peserta dari perwakilan masing-masing Kwartir Daerah yang ada di Indonesia.
         10.       Dapat menyebutkan dan menjelaskan tanda pengenal pada pakaian seragam pramuka.
a.      Tanda Pengenal
1)      Tanda Pengenal Pramuka Puteri,
a)      Tanda pelantikan: tunas kelapa berpadi-kapas dalam bentuk pin diletakan di kerah sebelah kir,i sedangkan  di kerah sebelah kanan dipasang pin WOSM, Tanda topi (Tatop): berupa tunas kelapa berpadi-kapas, dibuat dari logam berwarna emas, berbentuk bulat dipasang di topi di sisi depan untuk peserta didik, sedangkan untUk anggota dewasa dipasang pada topi (muts) disisi kiri depan, dengan pembeda sebagai berikut,
b)      Pramuka Siaga:Tatop dengan latar belakang warna hijau
c)      Pramuka Penggalang: Tatop dengan latar belakang warna merah
d)     Pramuka Penegak:       Tatop dengan latar belakang warna kuning
e)      Pramuka Pandega:       Tatop dengan latar belakang warna Coklat
f)       Pramuka Dewasa: Tatop berlubang dan tidak berlatar belakang warna
g)      Tanda nama Satuan: Barung, Regu, Sangga, Racana, ditempelkan di lengan baju sebelah kiri.
h)      Tanda lokasi dan lambang Daerah, ditempel di lengan baju sebelah kanan.
i)        Tanda Kecakapan Umum Pramuka Siaga/Penggalang ditempel dilengan baju sebelah kiri, dibawah Tanda Barung/Tanda regu.
j)        Tanda Kecakapan Umum Pramuka Penegak dan Pandega, diletakkan di lidah bahu kiri dan kanan

k)      Tanda Kecakapan Khusus (TKK) ditempel di lengan baju sebelah kiri di bawah tanda lokasi dan lambang Daerah, paling banyak 5 (lima) TKK sedang selebihnya ditempel pada tetampan yang dipakai menyilang di depan dada.
l)        Tanda Pengenal Satuan Karya Pramuka (SAKA) ditempel pada lengan baju sebelah kiri
2)      Tanda Pengenal Pramuka Putera
a)      Tanda Pelantikan: Tanda pelantikan baik bagi peserta didik maupun anggota dewasa putera berupa Tunas Kelapa berpadi-kapas, ditempel di saku kiri; sedangkan di atas saku sebelah kanan dipasang tanda/lambang WOSM.
b)      Tanda Topi/Baret: Tanda topi/baret berupa Tunas Kelapa berpadi-kapas dalam Perisai yang berbentuk segi empat, terbuat dari logam atau yang lain berwarna emas dengan latar belakang berwarna hijau untuk Pramuka Siaga, merah untuk Pramuka Penggalang, kuning untuk Pramuka Penegak dan coklat untuk Pramuka Pandega, dipasang di baret sebelah kiri depan.
c)      Sedang tatop untuk Anggota Dewasa, berupa Tunas Kelapa berpadi-kapas, dari bahan logam berlubang dan ditempatkan di ujung kiri depan topi (muts).
d)     Tanda nama satuan,  sama dengan pramuka puteri
e)      Tanda Lokasi dan Lambang Daerah, sama dengan pramuka puteri
f)       Tanda Kecakapan Umum (TKU), sama dengan pramuka puteri           
g)      Tanda Kecakapan Khusus (TKK),       sama dengan pramuka puteri         
h)      Tanda Pengenal Satuan Karya (SAKA), sama dengan pramuka puteri
3)      Papan nama, baik untuk peserta didik puteri-putera maupun untuk anggota dewasa putera-puteri ditempatkan di atas saku kanan (putera) dan di dada bagian atas sebelah kanan untuk puteri.
4)      Tanda Pramuka Garuda.
a)      Tanda Pramuka Garuda terdiri dari 4 macam, yaitu : Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga, untuk Pramuka Penggalang, untuk Pramuka Penegak dan untuk Pramuka Pandega.
b)      Tanda Pramuka Garuda (asli) dibuat dari logam berwarna emas, yang digantungkan pada pita kain.  Tanda Pramuka Garuda duplikat dibuat dari kain.
c)      Tanda Pramuka Garuda berbentuk segi lima beraturan, dengan panjang sisi masing-masing 2,5 cm dan bingkai selebar 2 mm.  Di tengah bentuk segi lima tersebut terdapat relief seekor burung Garuda dengan sayap terbuka, dengan labang Gerakan Pramuka di dadanya, dan sehelai pita yang digenggam oleh kedua cakarnya bertulis " SETIA-SIAP-SEDIA".  Warna bingkai, burung Garuda dan pita adalah kuning emas, warna tulisan hitam.  Warna dasar/latar belakang: hijau untuk Pramuka Siaga, merah untuk Pramuka Penggalang, kuning untuk Pramuka Penegak dan biru tua untuk Pramuka Pandega.
d)     Pita kalung lebar berukuran lebih kurang 2,5 x 60 cm, berwarna: putih di sisi tepinya (kiri-kanan) selebar lebih kurang 0,4 cm, merah di tengah selebar lebih kurang 1,7 cm
e)      Tanda Pramuka Garuda dari kain, mempunyai bentuk, gambar, warna, tulisan dan ukuran yang sama dengan ketentuan-ketentuan di atas, tidak menggunakan atau digantungkan pada pita.
5)      Tanda Pembina Pramuka Mahir
Tanda Pembina Pramuka Mahir, berupa Selendang Mahir. Untuk tanda hariannya berupa Pita Mahir, terbuat dari kain tenun berwarna ungu dengan garis tengah berwarna hijau untuk Pembina Mahir Golongan Siaga, merah untuk Pembina Mahir Golongan Penggalang, kuning untuk Pembina Mahir Golongan Penegak dan Pandega.
         11.       Dapat membuat struktur organisasi dari tingkat Rt/Rw sampai tingkat Kelurahan di tempat tinggalnya.
Dapat membuat bagan struktur organisasi tingkat kelurahan sampai RT di tempat tinggalnya.
         12.       Dapat menjelaskan nilai kandungan dalam Trisatya dan Darma Pramuka Penggalang.
a.      Tri Satya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :
1)      Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan menjalankan pancasila.
2)      Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
3)      Menepati Dasa Dharma
Pengertiannya :
1)      Tri Satya merupakan janj seorang Pramuka yang harus ditepati.
2)      Pramuka berjanji dengan Tri Satya, dengan sepenuh kehormatannya dan ia selalu berusaha memenuhi janjinya itu demi kehormatannya semata.
3)      Kewajiban kepada Tuhan, jelas ia harus memeluk suatu agama yang dinyakini. Segala ajarannya dilakukan dan segala larangannya dihindarkannya.
4)      Kewajiban kepada negara, seorang Pramuka akan selalu berusaha menjunjung tinggi kehormatan dan kewibawaan negaranya (Indonesia) dengan jalan tunduk kepada undang-undang yang berlaku, menghormati benderanya, melaksanakan dasar negaranya menghayati lambang negaranya, mengakui pemerintahannya, dan menghayati lagu kebangsaannya.
5)      Mengamalkan Pancasila, dengan jalan melaksanakan dan menjalankan tuntunan tingkah laku dalam ajaran P-4. 
6)      Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat, sudah dijelaskan dalam uraian Dasa Darma. Sedang mempersiapkan diri untuk membangun masyarakat, seorang penggalang harus mencari ilmu di sekolah dan pengetahuan di masyarakat agar kelak setelah dewasa ia menjadi manusia yang berguna. Segala ketrampilan ia pelajari sebaik-baiknya untuk persiapannya dikemudian hari.
b.      Dasa Darma pramuka
Setiap anggota Gerakan Pramuka wajib memahami isi
dan makna Dasa Darma Pramuka yang merupakan ketentuan moral.
Dasa Darma Pramuka itu
1)      Takwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
Sebagai pribadi yang lemah, kita harus menyembah Tuhan YME. Dia adalah pencipta yang ada di bumi dan di langit dan segala makhluk yang terlihat maupun tidak terlihat. Sebagai pribadi lemah dan ciptaan-Nya, kita wajib menjalankan perintah-Nya. Contohnya, sebagai muslim mengerjakan salat lima kali sehari semalam, membaca Alquran, puasa, dan lain-lain.
2)      Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
Selain sebagai makhluk pribadi, kita juga sebagai makhluk sosial.
Artinya, makhluk yang tidak bisa berdiri sendiri. Kita perlu teman,
bergaul, bertetangga. Kita tidak bisa hidup tanpa orang lain, kita
memerlukan bantuan orang lain.
3)      Patriot yang sopan dan ksatria.
Sebagai Pramuka, kita harus berperilaku yang sopan. Tindak-tanduk dalam
bersikap dan bertutur kata mesti diperhatikan. Kesopanan melambangkan
pribadi seseorang di tengah-tengah pergaulan dalam masyarakat.

4)      Patuh dan suka bermusyawarah.
Dalam situasi dan kegiatan apa pun, anggota Pramuka wajib taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku, dan dalam kegiatan Pramuka selayaknya bermusyawarah dalam mengambil keputusan terbaik dan memuaskan.
5)      Rela menolong dan tabah.
Pramuka senantiasa rela dalam menolong tanpa membedakan agama, warna kulit, suku, dan sebagainya, dan harus didasari oleh hati yang ikhlas, tulus, tanpa diembel-embeli oleh sikap ingin dipuji. Dalam setiap perjuangan itu seorang anggota Pramuka harus tabah menghadapi gangguan, tantangan, halangan, dan hambatan.
6)      Rajin, terampil, dan gembira.
Anggota Pramuka itu harus rajin melakukan sesuatu yang positif. Kegiatan ketika ia berada dalam pembinaan Pramuka harus diimplementasikan dalam kegiatan sehari-hari. Jangan rajin karena waktu penggodokan dalam kegiatan, tetapi harus dibuktikan ketika ia di rumah, di sekolah. Dalam melaksanakan kegiatan itu pun harus dilaksanakan dengan senang dan gembira.
7)      Hemat, cermat, dan bersahaja.
Ada ungkapan yang mengatakan “hemat pangkal kaya”. Betul sekali dengan berhemat, tidak menghambur-hamburkan uang untuk jajan, tidak berhura-hura untuk kepentingan sesaat merupakan awal menjadi orang kaya. Pramuka haru cermat dalam pengeluaran uang, memprioritaskan apa yang harus dibeli atau didahulukan, dan mana yang tidak perlu janganlah dibeli. Meskipun ia kaya, seorang Pramuka jangan sombong di depan orang lain, jangan angkuh, bersahaja dalam bergaul.
8)      Disipilin, berani, dan setia.
Anggota Pramuka harus hidup dengan disiplin, baik dalam waktu belajar di sekolah, bermain, dan sebagainya. Kalau Pramuka seperti itu maka hidup tak akan percuma, tetapi akan berguna dalam mencapai cita-cita. Anggota Pramuka harus berani karena benar, tetapi takut karena salah. Jangan berani karena kesalahan, beranilah karena kebenaran. Pramuka harus setia terhadap janji setianya karena itulah nilai-nilai luhur pribadi manusia.
9)      Bertanggung jawab dan dapat dipercaya.
Setiap anggota Pramuka harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah ia perbuat, jangan lari, jangan lempar batu sembunyi tangan. Ia harus konsekuen karena ini adalah modal dari kepercayaan terhadap kita.
10)  Suci dalam pikiran, perkataan, dan
perbuatan.
Inilah pribadi manusia yang sejati, bersih pikiran, tidak
ada iri dan dengki.

         13.       Rajin dan giat mengikuti latihan pasukan Penggalang kurangnya 10 kali latihan dan dapat menunjukkan presensi kehadiran.
Sama dengan cara penempuhan/pengujian pada tingkat penggalang ramu, hanya bedanya dari segi lamanya periode berlatih. Jika pada penggalang ramu diwajibkan mengikuti latihan selama 6 kali bertuiut-turut, maka pada tingkat penggalang rakit seorang penggalang ramu harus mengikuti latihan selama 10 kali berturat turut.
         14.       Dapat menjelaskan dan melaksanakan tentang cara memberi salam pramuka.
Pernah menjelaskan tentang salam pramuka kepada regunya dan mempraktekan salam pramuka saat bertemu anggota pramuka lainya. Salam pramuka terbagi menjadi tiga macam, yaitu:
1)      Salam Biasa; Salam pramuka sebagai salam biasa adalah salam pramuka yang diberikan kepada sesama anggota Gerakan Pramuka. Dalam pemberian salam biasa tidak ada ketentuan siapa yang harus memberikan salam pramuka terlebih dahulu.
2)      Salam Penghormatan; Salam pramuka sebagai salam penghormatan adalah salam pramuka yang diberikan kepada seseorang atau sesuatu yang jabatannya lebih tinggi. Orang atau sesuatu yang dapat diberikan salam penghormatan dengan menggunakans alam pramua adalah:
o    Bendera Merah Putih saat dikibarkan dan diturunkan
o    Kepala Negara dan wakil kepala negara, para duta negara, panglima tinggi, para menteri, dan pejabat lainnya
o    Jenazah yang sedang diusung atau dikuburkan.
o    Lagu kebangsaan Indonesia Raya saat sedang dikumandangkan dalam acara resmi.
o    Saat hendak memasuki makam pahlawan
3)      Salam Janji; Salam pramuka sebagai salam janji adalah salam pramuka yang diberikan kepada anggota Gerakan Pramuka saat sedang dilantik. Pemberian salam ini dilakukan saat anggota yang dilantik mengucapkan Satya Pramuka (Trisatya atau Dwisatya). Salam janji juga diberikan saat pengucapan Satya Pramuka dalam acara Ulang Janji.
         15.       Dapat menjelaskan sejarah bendera merah putih dan perlakuannya kepada regunya (Memahami UU No.24 Tahun 2009).
Mampu menjelaskan sejarah lagu kebangsaan Indonesia Raya dihadapan pasukannya. 
Beberapa bukti sejarah penggunaan warna merah putih tersebut antara lain: 
1)       Masa Kerajaan Singasari; Dalam kitab Jawa kuno berangka tahun 1216 Caka (1254 Masehi) disebutkan bahwa umbul-umbul atau bendera merah putih digunakan oleh Jayakatwang ketika berperang melawan Raden Wijaya dan ketika berperang melawan kekuasaan Kertanegara dari kerajaan Singosari (1222-1292). 
2)       Masa Kerajaan Majapahit; Mpu Prapanca di dalam kitab Negara Kertagama menceritakan pada masa pemerintahan Hayam Wuruk (Majapahit tahun 1350-1389 M) warna merah putih menjadi warna yang dimuliakan. Warna-warna tersebut digunakan diantaranya:   
a)       dalam upacara hari kebesaran kerajaan; 
b)       gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta-kereta kerajaan yang menghadiri hari kebesaran; 
3)       Kerajaan Minangkabau; Dalam suatu kitab Tembo Alam Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari kitab yang lebih tua terdapat gambar bendera alam Minangkabau yang berwarna merah putih hitam. Bendera ini merupakan pusaka peninggalan jaman kerajaan Melayu-Minangkabau, ketika Maharaja Adityawarman memerintah (1340-1347). Warna 'merah-putih-hitam' tersebut mengandung makna perwalian para pejabat kerajaan yaitu; 
a)       warna merah  = warna hulubalang (yang menjalankan perintah) 
b)       warna putih = warna agama (alim ulama) dan 
c)       warna hitam = warna adat Minangkabau (penghulu adat). 
4)       Di Keraton Solo terdapat pusaka berbentuk bendera merah putih peninggalan Kyai Ageng Tarub, putra Raden Wijaya, yang menurunkan raja-raja Jawa. 
5)       Dalam Babad Tanah Jawa yang bernama Babat Mentawis (Jilid II hal 123) disebutkan bahwa ketika Sultan Agung berperang melawan wilayah Pati, tentaranya bernaung di bawah bendera merah putih “Gula Kelapa”. Sultan Ageng memerintah tahun 1613-1645. 
6)       Bendera berwarna Merah Putih juga digunakan berbagai masyarakat di berbagai wilayah nusantara lainnya, semisal di Aceh, Palembang, Maluku dan sebagainya. Meskipun bendera merah putih sering dicampuri gambar-gambar lain. 
7)       Bendera merah putih pertama kali berkibar di benua Eropa pada tahun 1922 oleh Perhimpunan Indonesia di Belanda, berupa bendera merah putih dengan kepala banteng di tengahnya.
8)       Tanggal 28 Oktober 1928 adalah pertama kalinya bendera merah putih sebagai bendera kebangsaan berkibar dalam rangka Konggres Pemuda Indonesia di Jakarta.
9)       Tanggal 17 Agustus 1945, setelah proklamasi kemerdekaan, bendera merah putih dikibarkan. Momentum ini adalah pertama kalinya bendera merah putih sebagai bendera kebangsaan berkibar di bumi Indonesia yang merdeka.
10)   Bendera yang dikibarkan  sesaat setelah  Proklamasi disebut bendera Pusaka dan selanjutnya setiap tanggal 17  Agustus  dikibarkan. Namun sejak tahun 1969, karena sudah sangat tua, bendera tersebut tidak dikibarkan dan dibuatkan duplikatnya. 
11)   Bendera pusaka dibuat oleh Ibu Fatmawati, istri Presiden Soekarno, pada tahun 1944. Bendera berbahan katun berukuran 276 x 200 cm. Sejak tahun 1946 sampai dengan 1968, bendera tersebut hanya dikibarkan pada setiap hari ulang tahun kemerdekaan RI.
         16.       Dapat menjelaskan sejarah Lagu Kebangsaan Indonesia dan perlakuannya kepada regunya (Memahami UU No.24 Tahun 2009).
Lagu Indonesia Raya pertama kali dimainkan pada Kongres Pemuda (Sumpah Pemuda) tanggal 28 Oktober 1928. Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, lagu yang dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman ini dijadikan lagu kebangsaan.
Ketika mempublikasikan Indonesia Raya tahun 1928, Wage Rudolf Soepratman dengan jelas menuliskan "lagu kebangsaan" di bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh surat kabar Sin Po. Setelah dikumandangkan tahun 1928, pemerintah kolonial Hindia Belanda segera melarang penyebutan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya.
Belanda - yang gentar dengan konsep kebangsaan Indonesia, dan dengan bersenjatakan politik divide et impera lebih suka menyebut bangsa Jawa, bangsa Sunda, atau bangsa Sumatera, melarang penggunaan kata "Merdeka, Merdeka!".
Meskipun demikian, para pemuda tidak gentar. Mereka ikuti lagu itu dengan mengucapkan "Mulia, Mulia!", bukan "Merdeka, Merdeka!" pada refrein. Akan tetapi, tetap saja mereka menganggap lagu itu sebagai lagu kebangsaan. Selanjutnya lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan pada setiap rapat partai-partai politik. Setelah Indonesia merdeka, lagu itu ditetapkan sebagai lagu Kebangsaan perlambang persatuan bangsa.
Namun pada saat menjelaskan hasil Festival Film Indonesia (FFI) 2006 yang kontroversial, Remy Sylado, seorang budayawan dan seniman senior Indonesia mengatakan bahwa lagu Indonesia Raya merupakan jiplakan dari sebuah lagu yang diciptakan tahun 1600-an berjudul Leka Leka Pinda Pinda. Remy juga mengungkapkan selain Indonesia Raya, sebuah lagu lain berjudul Ibu Pertiwi juga merupakan karya jiplakan dari sebuah lagu Rohani Nasrani (lagu kebaktian).
Tentang kewajiban, dijelaskan dalam Pasal 59, Lagu  Kebangsaan  wajib  diperdengarkan  dan/atau dinyanyikan:
a.       Untuk  menghormati  Presiden  dan/atau  Wakil Presiden;
b.      Untuk  menghormati  Bendera  Negara  pada  waktu pengibaran  atau  penurunan  Bendera  Negara  yang diadakan dalam upacara;
c.       Dalam  acara  resmi  yang  diselenggarakan  oleh pemerintah;
d.      Dalam  acara  pembukaan  sidang  paripurna  Majelis Permusyawaratan  Rakyat,  Dewan  Perwakilan Rakyat,  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  dan Dewan Perwakilan Daerah;
e.       Untuk  menghormati  kepala  negara  atau  kepala pemerintahan  negara  sahabat  dalam kunjungan resmi;
f.       Dalam  acara  atau  kegiatan  olahraga  internasional; dan
g.      Dalam acara  ataupun kompetisi  ilmu pengetahuan, teknologi,  dan  seni  internasional  yang diselenggarakan di  Indonesia.
Kewajiban yang lain, Pasal 65 menyatakan, Warga  Negara  Indonesia  berhak  dan  wajib  memelihara, menjaga,  dan  menggunakan Bendera  Negara,  Bahasa Indonesia,  dan  Lambang  Negara,  serta  Lagu  Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang  ini.
         17.       Dapat menjelaskan lambang Negara dan perlakuannya kepada regunya. (Memahami UU No. 24 Tahun 2009).
Lambang Negara Republik Indonesia adalah Burung Garuda Pancasila. Orang yang disebut-sebut sebagai pencipta lambang Negara Republik Indonesia ini adalah MR. Muh. Yamin. Burung Garuda diambil dari cerita-cerita yang terdapat pada relief candi-candi kerajaan jaman dahulu. yang menceritakan seekor burung yang gagah perkasa. Burung garuda pun dianggap sebagai lambang tenaga pembangunan yang kuat.
Burung Garuda Pancasiia mempunyai bulu-bulu :
a.       Berjumlah 17 helai pada sayap-sayapnya (melambangkan tanggal 17).
b.      Berjumlah 8 helai pada ekornya (melambangkan bulan delapan/Agustus).
c.       Berjumlah 19 helai di bawah leher dan pada lehernya 45 helai (melambangkan tahun 1945).

Kepala burung garuda menengok ke sebelali kanan yang bermakna bangsa Indonesia senantiasa bergerak maju ke arah pembangunan. Pada dadanya tergantung perisai yang berbentuk jantung, melambangkan keberanian dan kekuatan bangsa Indonesia. Perisai dengan beberapa gambar dari kiasan Pancasiia, yaitu :
a.       Gambar Bintang (melambangkan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa).
b.      Gambar Rantai Baja (melambangkan Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab).
c.       Gambar Beringin (melambangkan Sila Persatuan Indonesia).
d.      Gambar Kepala Banteng (melambangkan' Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
e.       Gambar Padi dan Kapas (melambangkan Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Garis melintang pada perisai yang digambar tebal melambangkan bahwa Indonesia dilalui garis khatulistiwa. Kaki Burung garuda Pancasila mencengkeram sebuah pita yang melengkung ke atas. Pada pita itu terdapat tulisan Bhineka Tunggal Ika yang artinya adalah kita bangsa Indonesia terdiri atas bennacam-macam suku bangsa, kesenian. bahasa. adat istiadat. dan agama tetapi kita
merupakan satu bangsa, dengan satu kebudayaan nasional, dengan satu bahasa nasional. Jadi makna intinya adalah berbeda-beda tetapi satu.
Lambang Negara wajib digunakan di:
    1. dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
      Yang meliputi kantor atau gedung presiden dan wakil presiden, lembaga negara, instansi pemerintah dan kantor lainnya.
    2. luar gedung atau kantor;
      Yang meliputi istana presiden dan wakil presiden, rumah jabatan presiden dan wakil presiden, gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta di rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.
    3. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
    4. paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
    5. uang logam dan uang kertas;
    6. materai
Larangan penggunaan Lambang Negara:
a.       Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara;
b.      Menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
c.       Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; dan
d.      Menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang.
         18.       berbicara dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dan dapat membuat laporan secara tertulis hasil pertemuan yang diikutinya.
Selalu berbahasa Indonesia yang baik dan benar dalam setiap pertemuan penggalang. Dapat membuat laporan tertulis dari hasil pertemuan yang diikutinya.
         19.       Memiliki tabungan atas nama pribadi dan aktif menabung secara rutin dari hasil usahanya sendiri serta dapat menunjukkan.
Memiliki buku tabungan pribadi dan selalu aktif menyisihkan uangnya untuk ditabung secara rutin dari usahanya sendiri yang dapat ditunjukkan buktinya.
         20.       Dapat mengoperasikan dan merawat salah satu teknologi informasi.
Mampu mengoperasikan telepon seluler atau computer secara bijak.
         21.       Dapat mengolah sampah serta mempraktikkan cara pengolahannya secara komposting.
Dapat memilah golongan sampah basah dan kering. Mampu mendaur ulang sampah dan mempraktikanya secara komposting agar sampah itu dapat lebih bermanfaat.
         22.       Dapat melakukan proses penjernihan air secara sederhana.
Mampu mempraktikkan proses penjernihan air secara sederhana agar air lebih jenih dan dapat dimanfaatkan.
         23.       Dapat membuat beberapa jenis pionering seperti rak piring, meja makan, tiang jemuran, menara kaki tiga dengan menggunakan tali simpul dan ikatan yang benar.
Mampu  membuat salah satu jenis pioneering dengan simpul dan ikatan yang benar, seperti :
a)       Rak  piring
b)       Meja makan
c)       Tiang jemuran
d)       Menara kaki tiga

         24.       Dapat menggunakan dan menjelaskan kompas dan membuat Peta Pita serta manaksir kecepatan arus dan kedalaman sungai.
Mampu menunjukkan dan menjelaskan 16 arah mata angin dengan menggunakan kompas. Mampu membuat peta pita serta mengidentifikasi kecepatan arus dan kedalaman sebuah sungai.
         25.       Dapat membuat dan menerjemahkan sandi, menerima berita dengan menggunakan bahasa morse dan semaphore.
Dapat memahami sandi, menerima berita dengan menggunakan bahasa morse dan semaphore.
         26.       Selalu berpakaian rapi di setiap saat dan memelihara kesehatan dan kebersihan diri di lingkungannya sesuai peraturan.
Selalu menggunakan pakaian pramuka yang bersih dan rapih serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
         27.       Dapat memimpin dan mengucapkan aba-aba dalam baris berbaris serta dengan tongkat untuk regunya.
Mampu memberi aba-aba ditempat dengan baik dan benar, seperti ,
a)       Siap
b)       Istirahat di tempat
c)       Hadap kanan
d)       Hadap kiri
e)       Balik kanan
f)        Lencang kanan
g)       Lencang depan

         28.       Tahu peraturan permainan tiga cabang olahraga yang dipilihnya dan dapat melakukan salah satu yang dipilihnya.
a.      Aturan dasar pada permainan Bola Basket adalah sebagai berikut:
1.      Bola dapat dilemparkan ke segala arah dengan menggunakan salah satu atau kedua tangan.
2.      Bola dapat dipukul ke segala arah dengan menggunakan salah satu atau kedua tangan, tetapi tidak boleh dipukul menggunakan kepalan tangan (meninju).
3.      Pemain tidak diperbolehkan berlari sambil memegang bola. Pemain harus melemparkan bola tersebut dari titik tempat menerima bola, tetapi diperbolehkan apabila pemain tersebut berlari pada kecepatan biasa.
4.      Bola harus dipegang di dalam atau di antara telapak tangan. Lengan atau anggota tubuh lainnya tidak diperbolehkan memegang bola.
5.      Pemain tidak diperbolehkan menyeruduk, menahan, mendorong, memukul, atau menjegal pemain lawan dengan cara bagaimanapun. Pelanggaran pertama terhadap peraturan ini akan dihitung sebagai kesalahan, pelanggaran kedua akan diberi sanksi berupa diskualifikasi pemain pelanggar hingga keranjang timnya dimasuki oleh bola lawan, dan apabila pelanggarantersebut dilakukan dengan tujuan untuk mencederai lawan, maka pemain pelanggar akan dikenai hukuman tidak boleh ikut bermain sepanjang pertandingan. Pada masa ini, pergantian pemain tidak diperbolehkan.
6.      Sebuah kesalahan dibuat pemain apabila memukul bola dengan kepalan tangan (meninju), melakukan pelanggaran terhadap aturan 3 dan 4, serta melanggar hal-hal yang disebutkan pada aturan 5.
7.      Apabila salah satu pihak melakukan tiga kesalahan berturut-turut, maka kesalahan itu akan dihitung sebagai gol untuk lawannya (berturut-turut berarti tanpa adanya pelanggaran balik oleh lawan).
8.      Gol terjadi apabila bola yang dilemparkan atau dipukul dari lapangan masuk ke dalam keranjang, dalam hal ini pemain yang menjaga keranjang tidak menyentuh atau mengganggu gol tersebut. Apabila bola terhenti di pinggir keranjang atau pemain lawan menggerakkan keranjang, maka hal tersebut tidak akan dihitung sebagai sebuah gol.
9.      Apabila bola keluar lapangan pertandingan, bola akan dilemparkan kembali ke dalam dan dimainkan oleh pemain pertama yang menyentuhnya. Apabila terjadi perbedaan pendapat tentang kepemilikan bola, maka wasitlah yang akan melemparkannya ke dalam lapangan. Pelempar bola diberi waktu 5 detik untuk melemparkan bola dalam genggamannya. Apabila ia memegang lebih lama dari waktu tersebut, maka kepemilikan bola akan berpindah. Apabila salah satu pihak melakukan hal yang dapat menunda pertandingan, maka wasit dapat memberi mereka sebuah peringatan pelanggaran.
10.  Wasit berhak untuk memperhatikan permainan para pemain dan mencatat jumlah pelanggaran dan memberi tahu wasit pembantu apabila terjadi pelanggaran berturut-turut. Wasit memiliki hak penuh untuk memberikan diskualifikasi pemain yang melakukan pelanggaran sesuai dengan yang tercantum dalam aturan 5.
11.  Wasit pembantu memperhatikan bola dan mengambil keputusan apabila bola dianggap telah keluar lapangan, pergantian kepemilikan bola, serta menghitung waktu. Wasit pembantu berhak menentukan sah tidaknya suatu gol dan menghitung jumlah gol yang terjadi.
12.  Waktu pertandingan adalah 4 quarter masing-masing 10 menit
13.  Pihak yang berhasil memasukkan bola ke ring terbanyak akan dinyatakan sebagai pemenang
b.      voli
1.      Pada sistem pertandingan memakai aturan setengah kompetisi di dalamnya terdapat 8 tim yang akan dibagi menjadi 2 group, setiap group terdiri dari 4 tim.
2.      Jumlah maksimal pemain dalam pertandingan resmi bola voli standar Internasional dalam satu tim adalah 10 orang, Kemudian yang boleh bermain di lapangan hanya 6 orang dan 4 orang sebagai pemain cadangan.
3.      Saat pertandingan berlangsung pelatih boleh mengganti pemain inti dengan pemain cadangan dan tidak ada batasan jumlah pergantian pemain.
4.      Jika salah seorang atau lebih dari tim satu anggota tim sedang melakukan pertandingan untuk cabang olahraga lain, maka pertandingan tidak akan ditunda.
5.      Dalam pertandingan bola voli jumlah minimal pemain yang boleh bermain di lapangan dalam satu tim adalah 4 orang.
6.      Jika di lapangan dalam satu tim jumlah pemain kurang dari 4 orang, maka tim tersebut dianggap kalah oleh panitia pertandingan.

7.      Setiap pertandingan bola voli berlangsung harus melewati 3 babak (best of three), Ketika pada babak pertama dan kedua telah dimenangkan oleh salah satu tim maka pertandingan babak ke tiga tidak perlu dilaksanakan.
8.      Pada pertandingan bola voli sistem perhitungan angka menggunakan rally point maksmal pada 25 point.
9.      Jika saat pertandingan berlangsung kedua tim mendapatkan poin yang sama di akhir yaitu (24 – 24), maka pertandingan akan ditamabah 2 poin. Tim yang pertama berhasil unggul dengan selisih 2 poin akan memenangkan pertandingan bola voli.
10.  Tim akan mendapatkan nilai 1 apabila memenangkan permainan saat pertandingan penyisihan.
11.  Jika kedua tim atau lebih memperoleh nilai yang sama, maka panitia pertandingan akan menentukan pemenang juara group dan runner-up dari kualitas angka yang didapat dari setiapset pada pertandingan sebelumnya.
12.  Dalam pertandingan bola voli setiap mengakhiri babak, tim diwajibkan bertukar sisi lapangan. Apabila kedua tim telah mencapai babak ketiga, maka tim yang memperoleh nilai terendah dapat meminta kepada wasit untuk bertukar posisi lapangan. Hal ini hanya dilakukan jika poin telah mencapai angka 13.
13.  Setiap tim boleh meminta waktu time out dan hanya boleh dilakukan 1 kali dalam setiap babak.
14.  Wasit memberikan waktu time out hanya 1 menit.
c.       Futsal
Luas lapangan:
1.      Ukuran: panjang 25-43 m x lebar 15-25 m
2.      Garis batas: garis selebar 8 cm, yakni garis sentuh di sisi, garis gawang di ujung-ujung, dan garis melintang tengah lapangan; 3 m lingkaran tengah; tak ada tembok penghalang atau papan
3.      Daerah penalti: busur berukuran 6 m dari masing-masing tiang gawang
4.      Titik penalti: 6 m dari titik tengah garis gawang
5.      Titik penalti kedua: 10 m dari titik tengah garis gawang
6.      Zona pergantian: daerah 5 m (5 m dari garis tengah lapangan) pada sisi tribun dari pelemparan
7.      Gawang: tinggi 2 m x lebar 3 m
8.      Permukaan daerah pelemparan: halus, rata, dan tak abrasif
Jumlah pemain (per team)
1.      Jumlah pemain maksimal untuk memulai pertandingan: 5, salah satunya penjaga gawang
2.      Jumlah pemain minimal untuk mengakhiri pertandingan: 2 (tidak termasuk cedera)
3.      Jumlah pemain cadangan maksimal: 7
4.      Jumlah wasit: 2
5.      Jumlah hakim garis: 0
6.      Batas jumlah pergantian pemain: tak terbatas
7.      Metode pergantian: "pergantian melayang" (semua pemain kecuali penjaga gawang boleh memasuki dan meninggalkan lapangan kapan saja; pergantian penjaga gawang hanya dapat dilakukan jika bola tak sedang dimainkan dan dengan persetujuan wasit)
8.      Dan wasit pun tidak boleh menginjak arena lapangan , hanya boleh di luar garis lapangan saja , terkecuali jika ada pelanggaran-pelanggaran yang harus memasuki lapangan

Lama permainan:

1.      Lama normal: 2x20 menit
2.      Lama istirahat: 10 menit
3.      Lama perpanjangan waktu: 2x5 menit (bila hasil masih imbang setelah 2x20 menit waktu normal)
4.      Ada adu penalti (maksimal 5 gol) jika jumlah gol kedua tim seri saat perpanjangan waktu selesai
5.      Time-out: 1 per tim per babak; tak ada dalam waktu tambahan
6.      Waktu pergantian babak: maksimal 10 menit
         29.       Mengetahui ciri-ciri perubahan perkembangan fisik tubuh pada dirinya dan faham akan norma-norma pergaulan.
Dapat menjelaskan adanya perbedaan perkembangan fisik tubuh yang terjadi dan mengerti batas-batas dalam bergaul khususnya dengan yang berlawan jenis.
         30.       Dapat menunjukkan jadwal kegiatan aktifitas fisik dan gerakan tubuh yang dilakukan setiap hari minim 45 menit.
Melakukan aktivitas fisik setiap  hari sedikitnya 45 menit seperti berolah raga.