SAKA BHAYANGKARA


Saka Bhayangkara adalah wadah Pendidikan guna menyalurkan minat dan mengembangkan bakat serta pengalaman para pramuka penegak dan pandega dalam berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kebhayangkaraan sehingga mereka menjadi anggota masyarakat yang baik, peduli terhadap keamanan,ketertiban masyarakat (Kamtibmas) baik lokal, nasional, maupun internasional

Saka Bhayangkara adalah Satuan Karya yang berada di bawah pembinaan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Disamping itu Saka Bhayangkara merupakan Saka terbesar dan paling berkembang di Indonesia. Hal ini Karena Saka Bhayangkara dapat dibentuk di hampir seluruh wilayah Kwartir di Indonesia, tidak terbatas pada suatu sumber daya atau kondisi alam.

Satuan Karya Bhayangkara adalah Saka di bidang ketertiban masyarakat.
Tujuan:
Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan didalam Gerakan Pramuka

Sasaran:
Sasaran dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan saka tersebut dapat:

  1. memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan ketrampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan 
  2. memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat 
  3. memiliki sikap kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehinggamampu mencegah menangkal, serta menanggulangi timbulnya setiap gangguan kamtibmas 
  4. memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tangggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika sosial di lingkungannya 
  5. mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di gugusdepannya 
  6. mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan secara swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat di lingkungannya 
  7. mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi dilingkungannya untuk kemudian segera menyerahkannya kepada polri 
  8. mampu membantu polri dalam pengamanan tkp dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi 
  9. mampu membantu merehabilitasi ketentraman masyarakat yang terganggu akibat konflik sosial, kecelakaan dan bencana alam yang terjadi di lingkungannya 

Krida Saka Bhayangkara

  1. Krida Pengamanan Lingkungan 
  2. Krida Pengamanan Lalu Lintas 
  3. Krida TPTK (Tindakan Pertama di Tempat Kejadian) 
  4. Krida SAR (Search And Rescue) 
  5. Krida Pemadam Kebakaran 
Pimpinan Saka Bhayangkara, adalah bagian dari kelengkapan kwartir ditingkatnya yang bertugas membantu kwartir dalam menentukan kebijaksanaan mengenai pemikiran, perencanaan dan petunjuk tekhnis mengenai kagiatan Saka Bhayangkara.
Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara, disingkat Mabi Saka Bhayangkara adalah suatu badan dari gerakan Pramuka ditingkatnya berkewajiban memberikan bimbingan dan bantuan yang bersifat moral organisatoris, materiil dan finansial kepada Saka Bhayangkara di tingkatnya.
Pamong Saka Bhayangkara, adalah anggota dewasa gerakan Pramuka yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan Saka Bhayangkara yang menjadi tanggung jawabnya.
Instruktur Saka Bhayangkara, adalah anggota dewasa gerakan Pramuka atau seseorang yang bukan anggota gerakan Pramuka, karena kemampuan dan keahliannya untuk membantu pamong Saka Bhayangkara dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan Saka Bhayangkara yang menjadi tanggung jawabnya.
Dewan Saka Bhayangkara, adalah badan yang dibentuk oleh anggota Saka Bhayangkara ditingkatnya yang beranggotakan dari anggota krida Saka Bhayangkara yang bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan Saka Bhayangkara sehari-hari.
Krida, adalah satuan kecil yang merupakan bagian kecil dari Saka Bhayangkarasebagai wadah kegiatan keterampilan tertentu, yang merupakan bagian dari kegiatan Saka Bhayangkara yang beranggotakan maksimal 10 (sepuluh) orang.
Kebhayangkaraan, adalah kegiatan yang berkaitan dengan keamanan negaradalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesian Tahun 1945.
Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, disingkat KAMTIBMAS adalah keperluan hakiki masyarakat yang mendambakan suasana aman dan tertib dalam tata kehidupannya. Keamanan akan senantiasa berkaitan dengan perasaan masyarakat yang mendambakan :
  • Perasaan bebas dari ganguan fisik dan psikis (security)
  • Adanya rasa kepastian dan bebas dari kekhawatiran, keraguan dan ketakutan (surity)
  • Perasaan ilindungi dari segala macam bahaya (safety)
  • Perasaan damai dan tentram lahir batin (peace)