HAK PERLINDUNGAN ANAK


Hak perlindungan anak adalah hak yang dimiliki oleh setiap anak (usia 18 tahun ke bawah) untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan anak di Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.

Secara garis besar, setiap anak mempunyai hak untuk:
  • Hak Hidup Lebih Layak; seperti berhak atas kasih sayang orangtua, asi ekslusif, akte kelahiran, dll.
  • Hak Tumbuh dan Berkembang; Contoh seperti Hak atas pendidikan yang layak, istirahat, makan makanan yang bergizi, tidur / istirahat, belajar, bermain, dll.
  • Hak Perlindungan; seperti dilindungi dari kekerasan dalam rumah tangga, dari pelecehan seksual, tindak kriminal, dari pekerjaan layaknya orang dewasa, dll.
  • Hak Partisipasi; Setiap anak berhak untuk menyampaikan pendapat, punya suara dalam musyawarah keluarga, punya hak berkeluh kesah atau curhat, memilih pendidikan sesuai minat dan bakat, dll.