SAKA KALPATARU

Lambang Saka Kalpataru
Saka Kalpataru adalah salah satu Satuan Karya Pramuka di Gerakan Pramuka yang khusus bergerak dalam bidang cinta lingkungan hidup. Saka yang dibentuk atas kerjasama antara Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Kementerian Lingkungan Hidup ini menekankan pada isu lingkungan, pengelolaan sampah, perubahan iklim dan konservasi keanekaragaman hayati. Tujuan akhir Saka Kalpataru adalah membentuk generasi muda yang ramah pada lingkungan hidup.
Saka Kalpataru dibentuk atas kerjasama antara Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Kerjasama ini disyahkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka di Kupang Nusa Tenggara Timur melalui Surat Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka nomor : 13/Munas/2013 pada tanggal 5 Desember 2013.
Satuan Karya Pramuka atau disingkat saka merupakan terobosan Gerakan Pramuka dalam menyediakan wadah bagi anggota pramuka usia 16-25 tahun (Penegak dan Pandega) dalam mendalami bidang ketrampilan tertentu. Selain Saka Kalpataru yang khusus di bidang peduli lingkungan juga terdapat 10 saka lain seperti Saka Bahari (bidang kelautan), Saka Dirgantara, Saka Bhayangkara (bidang ketertiban masyarakat), Saka Taruna Bumi (bidang pembangunan pertanian), Saka Wanabakti (bidang kelestarian SDA dan hutan), Saka Pariwisata, Saka Wira Kartika (bidang bela negara) dan lain-lain. Tentang Saka Wanabakti, baca : Saka Wanabakti Pramuka Cinta Hutan.
Kalpataru sendiri diambil dari bahasa Sanskerta yang berarti pohon kehidupan (kalpawreksa). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kalpataru mempunyai arti, yang salah satunya, pohon lambang kehidupan yangg menggambarkan pengharapan; pohon penghidupan. Sebelumnya, kalpataru, telah digunakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup sebagai nama penghargaan kepada orang dan kelompok yang berjasa dalam melestarikan lingkungan hidup di Indonesia. (Baca : Penerima Penghargaan Kalpataru)
Satuan Karya Pramuka Kalpataru merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang ditandatangani pada tanggal 20 November 2011. Kesepakatan itu menjadi implementasi dari Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Undang-undang nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Setelah pada tahun 2012 diujicobakan pada beberapa wilayah, akhirnya Gerakan Pramuka menetapkan saka peduli lingkungan hidup ini sebagai Satuan Karya Pramuka Tingkat Nasional. Keputusan tersebut ditetapkan dalam forum tertinggi di Gerakan Pramuka, Musyawarah Nasional, Kupang, NTT melalui SK Munas Gerakan Pramuka No: 13/Munas/2013 pada tanggal 5 Desember 2013.
Dengan Saka Kalpataru ini diharapkan mampu membentuk generasi muda yang ramah lingkungan. Para anggota Saka Kalpataru yang merupakan pramuka golongan Penegak dan Pandega (usia 16-25 tahun) akan diberikan bekal pengetahuan dan keterampilan khusus terkait isu lingkungan, pengelolaan sampah, perubahan iklim dan konservasi keanekaragaman hayati. Tentunya di samping keterampilan dan pengetahuan tentang kepramukaan pada umumnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kwarnas gerakan Pramuka telah menginisiasi lahirnya SAKA Lingkungan yang di beri nama SAKA KALPATARU, kerja sama ini bermula dari Kesepakatan Bersama antara Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 17/MENLH/11/2011 dan No. 014/PK-MoU/11/2011 tentang Pelaksanaan Program dan Kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Saka Kalpataru merupakan satuan Karya Pramuka tempat meningkatkan pengetahuan, pengalaman, ketrampilan dan kecakapan, dan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pandega serta sebagai wadah untuk menanamkan kepedulian dan rasa tanggungjawab dalam mengelola, menjaga, dan mempertahankan dan melestarikan lingkungan untuk keberlanjutan generasi sekarang dan mendatang. Pembentukan Saka Kalpataru bertujuan untuk memberi memberi wadah pendidikan dan pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat, kemampuan ,pengalaman dalam bidang pengetahuan dan teknologi serta keterampilan khususnya yang berkaitan dengan substansi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang menjadi bekal penghidupannya untuk mengabdi pada masyarakat, bangsa dan Negara.
Satuan Karya Pramuka Kalpartaru untuk tahap awal meliputi tiga Krida yaitu :
  1. Krida 3R (Reduce, Reuse, Recycle),
  2. Krida Perubahan Iklim, dan
  3. Krida Konservasi Keanekaragaman Hayati.
Krida 3R (Reduce, Reuse, Recycle) memiliki 3 SKK, di antaranya :
  1. SKK Komposting,
  2. SKK Daur Ulang, dan
  3. SKK Bank Sampah
Krida Perubahan Iklim memiliki 3 SKK, di antaranya :
  1. SKK Konservasi dan Hemat Air,
  2. SKK Hemat Energi Listrik, dan
  3. SKK Transportasi Hijau
Krida Keanekaragaman Hayati memiliki 3 SKK, di antaranya :
  1. SKK Pelestari Sumberdaya Genetik,
  2. SKK Pelestari Ekosistem, dan
  3. SKK Jasa Lingkungan