LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA




Lambang Negara RI adalah Garuda Pancasila. Lambang negara wajib digunakan di: (a). dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuanpendidikan; (b). diluar istana dan rumah jabatan presiden/wapres, rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat; (c). lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara; (d). paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah; (e). uang logam dan uang kertas; (f). materai.


Dalam lambang Garuda Pancasila memiliki perisai yang di dalamnya terdapat 5 lambang yang mencerminkan masing-masing sila dari Pancasila. Ke-lima lambang/gambar tersebut adalah: 
  1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima; 
  2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai; 
  3. Sila Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai; 
  4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; 
  5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai.